Pengadilan Diminta Menegakkan Keadilan Bagi Investor

Maraknya kasus penipuan terhadap para investor yang saat ini disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, baik dalam perkara pidana maupun perdata, mendapat perhatian serius dari ahli hukum Universitas Airlangga (Uniar) Surabaya, Herlambang.


"Biasanya jika ada perkara penipuan dianggap biasa, sehingga tidak perlu diperhatikan. Padahal ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian hukum, ketenangan individu dan ekonomi,” kata Herlambang di Surabaya saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (19/6).

Diungkapkan dosen Fakultas Hukum Unair ini, vonis terhadap kasus kasus penipuan nyaris tidak membuat pelakunya menjadi jera. Sehingga kerap putusan putusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan untuk korban.

"Ini soal etika dan budaya, maka sebaiknya azas keadilan ditegakkan sehingga mereka yang berperkara tidak dirugikan,” katanya.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita , saat ini PN Surabaya telah menyidangkan beberapa kasus penipuan berkedok investasi. Salah satunya adalah kasus penipuan jual beli tanah yang dilakukan Abdus Samad Effendi terhadap Yosua Makes.

Dalam kasus tersebut, Abdus Samad Effendi digugat melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah menipu klienya dalam proses pelaksanaan peralihan penjualan tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur, dengan mengaku sebagai seorang cessor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero).

Selain itu, PN Surabaya juga telah menyidangkan perkara pidana terkaat  penipuan investasi modal kerja gesek tunai (gestun) sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan Andres terhadap Kho Honggowongso Khosenandi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news