Pengadilan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dianggap Salah Orang

Tuntutan ringan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dianggap banyak pihak tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai, tuntutan hukum satu tahun kepada dua orang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak sesuai fakta peristiwa dan alat-alat bukti yang ada.

"Pengadilan ini banyak ketidakcocokan dengan fakta peristiwa," ujar Haris Azhar dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/6).

Bahkan aktivis HAM jebolan sarjana hukum Universitas Trisakti ini menyebut, seharusnya kedua terdakwa itu diputus bebas. Karena selain selama persidangan dia mengamati bahwa dugaan terhadap pelaku tidak terbukti.

"Pengadilan ini salah terdakwa (orang), salah pula pembuktiannya," ucapnya.

Oleh karena itu, mantan Koordinator KontraS ini berkesimpulan bahwa proses hukum ini hanya sekedar simbolis belaka.

"Saya khawatir hanya upaya sekedar menggugurkan kewajiban atau simbolisasi belaka, bahwa ada orang yang jadi pelaku, dihukum, lalu pemerintah akan katakan sudah menuntaskan kasusnya," demikian Haris Azhar.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news