Pengadilan Perintahkan Dua Menteri dan Gubernur Minta Maaf Terkait Pencemaran di Sungai Brantas

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Jawa Timur untuk meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaiannya dalam pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal setiap tahunnya di Sungai Brantas.


"Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Rabu (18/12).

Dijelaskan dalam amar putusannya, alat bukti yang diajukan para tergugat adalah sebuah kenormatifan belaka yang sifatnya arsip tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di kali brantas sejak Tahun 2012.

"Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota atau Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya," sambung hakim Anne dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Para tergugat juga diperintahkan untuk memasukan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN Tahun 2020.

"Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap Outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang limbah cair," tandas hakim Anne dalam amar putusannya.

Para tergugat juga diperintahkan untuk mengeluarkan peringatan terhadap industri, khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai.

"Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsure masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair," pungkas hakim Anne.

Terpisah, Prigi Arisandi selaku penggugat mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatannya.

"Akhirnya gugatan yang diajukan ECOTON dengan nomor perkara nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby dikabulkan oleh majelis pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Surabaya. Proses persidangan yang dilalui kurang lebih 1 tahun sejak gugatan didaftarkan pada Januari 2019 sampai hari ini membuahkan hasil telak dan memuaskan," pungkas Prigi saat dikonfirmasi. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news