Pengadilan Tinggi Tolak Banding PT Maspion Lawan Pemkot Surabaya

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding PT Maspion atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait sengketa lahan melawan Pemkot Surabaya.


"Relas pemberitahuan sudah kami terima pada 29 Agustus 2019 lalu. Yang isinya menolak banding PT Maspion dan menguatkan putusan sebelumnya," terang Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Megananda selaku Kuasa Hukum Pemkot Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (21/9).

Saat ditanya apakah PT Maspion akan menempuh upaya kasasi, Arjuna mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Sejauh ini kami belum menerima informasi kasasi dari PT Maspion. Bila kami menerima informasi tersebut, maka kami akan segera menyiapkan kontra memori kasasinya," terangnya.

Dijelaskan Arjuna, Objek sengketa di Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya tersebut akan dibuat Pemkot Surabaya untuk kepentingan umum.

"Sesuai program pembangunan yang sudah direncakan, sehingga diharapkan PT Maspion dapat mendukung program pembagunan Pemkot Surabaya tersebut sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Surabaya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.

Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum).[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news