Konstitusi sudah secara jelas melarang perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
Oleh karenanya, para elite diminta untuk tidak menghalalkan segala cara untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. Menurut Ujang, selain itu menciderai konstitusi UUD 1945 dan demokrasi, penundaan Pemilu 2024 juga bisa membuat rakyat Indonesia bereaksi.
"Janganlah para elite politik di negeri ini halalkan semua cara untuk terealisasinya wacana tunda Pemilu 2024. Tak bagus, itu ciderai konstitusi dan rakyat," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu (26/3).
Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah ditolak oleh mayoritas masyarakat sebagaimana hasil survei nasional di sejumlah lembaga.
"Jadi sudahlah, para elite politik itu harusnya jangan memaksakan diri untuk melawan kehendak rakyat," katanya.
Lebih lanjut, Ujang menyarankan kepada para elite politik untuk tidak mengutak-atik konstitusi UUD 1945 hanya untuk melanggengkan kekuasaan semata.
"Karena amandemen UUD 1945 itu bisa membuka kotak Pandora, apalagi tidak ada yang bisa pastikan Pasal yang diamandemen soal penambahan masa jabatan presiden?" tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Vonis Hakim Karena Terdakwa Korupsi Tulang Punggung Keluarga Tidak Cerminkan Keadilan