Pengangkatan 12 Wakil Menteri (Wamen) yang dilakukan Presiden Joko Widodo digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Komisi Tiga Akan Sidak ke Pasar Kawak kota Madiun dan Panggil PUPR
- Peringatan Hari Guru Nasional, Untari: Guru Adalah Tonggak Penjaga Etika dan Edukasi Bagi Seluruh Siswa
- Dirjen Pajak Bergaya Hidup Mewah, GMNI: Sangat Menghina Rakyat
Adalah Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang menjadi dasar gugatan pengangkatan Wakil Menteri.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
Sementara penjelasan pasal tersebut dalam UU itu berbunyi, "yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet".
Menurut Bayu, Menteri sudah dibantu Sekjen, Dirjen dan jajarannya yang diawasi Irjen.
Sebagaimana dikutip dari situs MK, Rabu (27/11), Bayu memaparkan pertimbangan kedudukan hukumnya mengajukan gugatan, "Dengan dapat ditambahkannya jumlah wakil menteri secara subjektif oleh Presiden tanpa alasan urgensi yang jelas, mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari APBN berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf, pembantu, sopir, dan lain-lain," sebutnya.
Bagaimana tanggapan Presiden Jokowi?
Jokowi menjelaskan bahwa dalam mengelola negara sebesar Indonesia dibutuhkan pendukung kerja menteri di beberapa kementerian. Menurutnya, beberapa kementerian juga memiliki beban tugas yang berat.
Namun begitu, Jokowi menegaskan bahwa tetap dibutuhkan kontrol dan pengawasan.
"Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan wakil menteri," ujar Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/11).
Jokowi mengklaim kerja pemerintahannya dengan keberadaan 12 menteri akan tetap efektif karena sesuai fungsi masing-masing. Ia menolak anggapan keberadaan 12 wakil menteri membuat kabinet pada periode kedua Jokowi menjadi gemuk.
"Ini tidak masalah banyaknya, dong. Kerjaan apa yang dikerjakan, jangan menilai sesuatu dari banyaknya," sanggah Jokowi.
Mengenai pengangkatan 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menanggapi dengan santai.
"Jadi kalau ada yang mau gugat, ya, saya nggak ada masalah," kata Jokowi.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menatap Pilwali 2024, PSI Sebut Eri-Armuji Putra Terbaik Surabaya Saat Ini
- Cak Imin Dievakuasi Saat Kerusuhan Muspimnas PMII, Polisi Belum Berencana Tambah Pengamanan
- JK Yakin Jokowi Tidak Mau Terlibat Atas Perbuatan Moeldoko