Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Terulang Lagi

Polda Jatim menangkap tersangka penipuan penggandaan uang mirip Dimas Kanjeng.


Pelaku diketahui bernama  Fakrul Akbar (22) alias Gus Akbar, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Sementara 4 korbannya adalah  Ma'arif (63) kades Tambaksari, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Yanto (36) dan Solihun (51) warga Jabon, Sidoarjo, serta Pujiono (54) warga Gempol, Pasuruan.

Total kerugian dari keempat korban mencapai Rp 510.500 000.

Ritual penggandaan uang itu dilakukan di ruang gelap dan para korban disuruh memejamkan mata sambil membaca doa.

"Di sinilah tersangka memasukkan uang mainan ke dalam kardus selanjutnya korban disuruh untuk membeli minyak apel jin dan sebagainya yang harganya bervariasi mulai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta," ucap Juda.

Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan dan menunjukkan kepada para korban keaslian uang hasil ritual tersebut.

Para korban memang dilarang untuk membuka uang mainan yang ditaruh di dalam kardus oleh tersangka sebelum prosesi ritual selesai. Tetapi, karena ada korban yang penasaran,  dibukalah kardus tersebut dan diketahui berisi uang mainan.

Juda mengatakan, tersangka sebenarnya mempunyai kelebihan untuk mengobati orang sakit. Tetapi, berjalannya waktu kelebihan itu digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan sarana bantuan jin yang dimilikinya untuk merasuki jiwa para korban sehingga uang palsu tersebut terlihat oleh korban seperti uang asli. [bud/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news