Penggunaan bilik disinfektan yang ada di stasiun Kereta Api (KA) yang berada di wilayah PT KAI DAOP 8 Surabaya, sifatnya tidak wajib.
- Lima Tahun Kepemimpinan Gubernur Khofifah Berhasil Tuntaskan Pengangkatan Guru PPPK dan Raih Sistem Merit Kategori Sangat Baik
- Antisipasi Covid-19, Satlantas Polresta Makota Perketat Penyekatan Exit Tol
- Selama Operasi Pekat, Polres Ngawi Tetapkan 85 Tersangka
“Penggunaan bilik disinfektan di Stasiun Gubeng, Pasar Turi dan Wonokromo sifatnya tidak wajib. Yang wajib adalah pengukuran suhu badan calon penumpang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/4).
Intinya, lanjut dia, keberadaan bilik disinfektan itu merupakan kerjasama dengan pihak pemkot. “Dan sifatnya sukarela bagj penumpang yang membutuhkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, bila terdeteksi suhu badan calon penumpang di atas 38 derajat celcius, maka dilarang naik.
“Apabilah ditemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka penumpang dilarang naik dan tiket dikembalikan 100 persen,” tegas Suprapto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Inovasi Aplikasi LOVEPEMILU Dukcapil Madiun Permudah Pendataan Petugas Pantarlih
- Produsen Pupuk Organik Bantah Dimintai Uang Oleh Penyidik Polres Madiun Saat Tertangkap
- Cek Pemasangan 58 Titik PJU di Tanjung Perak, Wali Kota Eri: Warga Harus Dapat Penerangan