Penggunaan Bilik Disinfektan di Stasiun KA Tidak Wajib

Penggunaan bilik disinfektan yang ada di stasiun Kereta Api (KA) yang berada di wilayah PT KAI DAOP 8 Surabaya, sifatnya tidak wajib.


“Penggunaan bilik disinfektan di Stasiun Gubeng, Pasar Turi dan Wonokromo sifatnya tidak wajib. Yang wajib adalah pengukuran suhu badan calon penumpang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/4).

Intinya, lanjut dia, keberadaan bilik disinfektan itu merupakan kerjasama dengan pihak pemkot. “Dan sifatnya sukarela bagj penumpang yang membutuhkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, bila terdeteksi suhu badan calon penumpang di atas 38 derajat celcius, maka dilarang naik.

“Apabilah ditemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka penumpang dilarang naik dan tiket dikembalikan 100 persen,” tegas Suprapto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news