Sejak pertengahan Juni 2019 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pemblokiran tujuh rekening milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Hal ini dilakukan dalam upaya penanganan kasus dugaan korupsi di dua lembaga tersebut.
- Soal Korupsi PTPN XIII, Akademisi: Polda Kalsel Harus Usut Tuntas, Tegakkan Kebenaran
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka
- Dua Warga Pulau Bawean Usai Memperkosa Antar Pulang Korbannya Saat Pingsan
"Agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekeliruan, makanya per tanggal 31 Juli 2019 pengurus YKP baru mengirimkan surat ke Kejati Jatim untuk pembukaan rekening baru atas nama YKP," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikutip Kantor Berita , Sabtu (10/8) lalu.
Tak hanya itu, pengurus baru juga mengajukan satu hal lagi. Yakni mereka minta rekening yang sudah diblokir untuk dibuka kembali. Alasannya untuk pendataan jumlah aset YKP dan PT Yekape.
Menurut Risma, pengurus baru sekarang sedang melakukan pekerjaan awal. Mereka sedang mendata seluruh aset kekayaan yang dimiliki YKP dan PT YeKaPe.
"Jadi juga sedang diajukan ke Kejati untuk pembukaan blokir rekening bank,†ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Timur, Sunarta mengatakan rekening yang diblokir itu ada di tujuh bank. Hal ini untuk mengantisipasi pergerakan keluar masuknya uang dari dua kantor tersebut.
Langkah pemblokiran rekening dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor YKP Jalan Sedap Malam dan di kantor PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma. Penggeledahan saat itu dilakukan secara bersamaan dengan menurunkan dua tim. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen.
Mengenai berapa jumlah uang yang berada di rekening yang diblokir itu, Sunarta menyebut belum mengetahui.
"Ini bagian dari tindakan pro yutisia. Nilai uang dari rekening belum tahu, belum masuk ke situ,†katanya, (14/7) lalu.
Tetapi di sisi lain, tim pengurus YKP baru telah bergerak melakukan pendataan. Aset sementara keuangan YKP terdeteksi Rp 95 miliar. Data ini diketahui setelah pengurus baru menerima data-data aset YKP dari pengurus lama.
Dari data yang telah diserahkan itu, diketahui posisi keuangan YKP per tanggal 1 Januari 2019, saldo bank mencapai Rp 95.124.692.482,48 dan uang tunai sejumlah Rp 56.868.034,84.
Sementara itu, posisi keuangan Graha YKP yang terdapat di Jalan Medokan Asri Utara Surabaya per tanggal 1 Januari 2019, diketahui saldo bank sejumlah Rp 4.033.617.224 dan uang tunai sebesar Rp 23.840.914.
Risma kembali mengatakan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara. Sebab, saat ini tim independen bersama Kejati dan Inspektorat masih terus melakukan proses audit aset.
"Untuk mendata aset ini, pengurus baru YKP juga sudah melakukan survei sisa kavling yang belum terjual di lima wilayah Surabaya,†jelasnya.
Sedangkan lima wilayah itu terdapat di Tenggilis Mejoyo, Rungkut Kidul, Rungkut Lor, Penjaringan Sari dan Medokan Ayu. Selain survei lokasi, pengurus baru YKP juga melakukan pemasangan papan aset. Terhitung tanggal 25 Juli 2019, ada 30 papan aset yang telah terpasang, dengan rincian 10 di Rungkut Kidul, dua di Tenggilis Mejoyo dan 18 di Rungkut Lor.
Ia memastikan pemasangan papan aset YKP akan terus berlanjut sambil menunggu hasil audit dari tim independen.
"Pengurus baru juga sudah bersurat ke Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan stempel YKP, dan terhitung mulai 1 Agustus 2019 stempel lama YKP telah berubah,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cabut Gugatan, Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai
- Rekonstruksi di Rumah Dinas, Ferdy Sambo Terlihat Tenang
- Bandar Sabu 149 Kilogram Ditembak Mati