AA (21) dan MR (22) warga warga Sangkapura Pulau Bawean, diringkus aparat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Mereka diduga telah melakukan pemerkosaan.
- Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR Ke Pulau Bawean
- Bali-nya Jatim, Pemprov Beri Perhatian Khusus Infrastruktur Transportasi di Pulau Bawean
- Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
Menurut Anggota Unit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi kedua terduga pelaku pencabulan itu ditangkap di rumahnya masing-masing saat bercengkrama bersama keluarganya.
"Terduga pelaku, ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya saat akan ditangkap. Bahkan saat kami tanyai, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan atau persetubuhan ke korban," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/5).
Usai mengamankan terduga pelaku, lanjut Hepi, penyidik kemudian membawa keduanya ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain meringkus kedua terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa baju korban maupun baju pelaku serta hasil Visum et Repertum," tuturnya
Untuk diketahui kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan itu, terjadi saat terduga pelaku sedang pesta minuman keras melihat ada seorang perempuan yang sedang melintas.
Pelaku yang saat itu sedang dalam terpengaruh alkohol, begitu melihat korban FA (19) sedang melintas langsung mendekati dan menarik paksa agar masuk kedalam rumah kosong. Namun, korban berontak dan melawan sehingga pelaku menganiaya korban dan menyeretnya.
Ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban di semak-semak hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian panik saat melihat korbannya tergeletak dan sama sekali tak bergerak. Sehingga timbul inisiatif untuk membawa korban pulang, sesampainya di rumah korban, tersangka langsung diintrogasi oleh warga dan mengaku telah menyetubuhi korban.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, keluarga korban langsung melapor ke pihak Polsek Sangkapura hingga ditindaklanjuti dengan lakukan visum. Sedangkan untuk pengembang kasusnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR Ke Pulau Bawean
- Polres Gresik Tahan Pasangan Selingkuhan Tersangka Pornografi dan Perzinaan
- Terduga Pelaku KDRT di Gresik Ditangkap Polisi saat Asyik bersama Selingkuhan