Penyebar Paham Komunis Terancam 15 Tahun Penjara

Penyitaan buku yang diduga berisikan paham PKI dan komunisme di Kediri, Jawa Timur oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kediri, sudah tepat dan sesuai TAP MPRS nomor XXV tahun 1966.


Menurutnya, pemerintah sangat menentang berkembangnya faham maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme. Bahkan pada tahun 1999 telah dikeluarkan Undang-Undang nomor 27 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Berkaitan Dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

"Dalam Undang-undang tersebut (UU Nomor 27/1999) ada 6 ketentuan baru di antaranya Pasal 107 dan Pasa 108 Bab I Buku II KUHP tentang  Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yaitu pasal 107a, 107b, Pasal 107c, 107d , 107e dan 107f. Sedangkan pada pasal 107 a berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Singgih.

Bahkan, kata Singgih, pada pasal 107 e dijelaskan kembali jika pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme atau Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan.

"Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme.

Alhasil, ketika tim gabungan tersebut mendatangi toko yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news