Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengaku penyegelan pasar buah di jalan Tanjungsari 77 Surabaya sesuai dengan mekanisme yakni adanya Bantuan dan Penertiban (Bantib) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dimana izin lingkungan yang dikeluarkan adalah gudang tetapi kenyataannya menjadi pasar.
- Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pakar Hukum Pidana: Polri Kantongi Alat Bukti Kuat
- Polres Bondowoso Ciduk Petani Pemilik Senjata Api, Mengaku untuk Jaga Kebun
- Polisi Tangkap Kurir Sabu 10 Kilogram di Kawasan PIK
Agar dalam pelaksanaan penyegelan tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari pengelola maupun pedagang buah masih kata Irvan, pihaknya juga melibatkan jajaran samping dari kepolisian dan TNI.
"Ya penyegelan tadi sudah dilaksanakan sekitar pukul 06.00 wib untuk mereka memastikan agar tidak beroperasional lagi. Alhamdulillah berjalan mandali (aman dan terkendi),†pungkasnya.
Seperti diberitakan pemilik usaha pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Ismail melaporkan rencana penyegelan pasar buah yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas dasar adanya perubahan perizinan dari gudang menjadi pasar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) di Jakarta, Jumat (2/8) lalu.
Selain lapor ke Komnas Ham, Pemkot Surabaya juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI.
Bahkan pemilik usaha pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya itu juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomer registrasi 103/GPTUN Surabaya.
Ismail berharap dapat mengfasilitasi persoalan yang ada di daerah terkait kewenangan yang melebihi batas.
Adanya pelaporan tersebut berawal dari surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabya bernomer 503/2734/436/2019 tentang pemberitahuan sanksi teguran tertulis terhadap kegiatan usaha PT. Maju Terus Kawan di Jalan Tanjungsari No.77.
Surat tersebut menyebut bahwa PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini jelas melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan. Dengan demikian, Satpol PP akan melaksanakan penyegelan pada 25 Juli 2019.
Namun rencana penyegelan tersebut berganti rapat koordinasi antara Pemkot Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan pemilik usaha Pasar Buah Tanjungsari.
Setelah itu muncul Nota Dinas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernomer B/ND-223/VII/PAM.3.3/2019/2019/Bagops perihal permintaan personel untuk rencana penyegelan/penutupan pasar buah Tanjungsari oleh Satpol PP yang akan dilaksanakan pada Selasa (6/8).
Dalam hal ini pedagang Pasar Buah Tanjungsari adalah mantan pedagang pasar buah Peneleh yang digusur pada 2010 karena dipaksa masuk ke Pasar Induk yang dibangun swasta. Para pedagang menolak pindah karena lokasinya cukup jauh dan membuat pasar sendiri.
Sejak 2015 adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar tradisional, lanjut dia, pihaknya membuat pasar nama Pasar Buah Tanjungsari di Jalan Tanjungsari 47 Surabaya dan menganatongi izin sebagai pasar kawasan.
Pada 2017, para pedagang mencoba untuk berkembang dan menyewa lahan untuk membuat pasar baru di Jalan Tanjungsari 77. Namun setiap mengajukan izin untuk pasar tidak pernah diterima untuk diproses. Padahal kami sudah menyewa lahan Rp 1,2 miliar pertahun.
Untuk mensiasati agar IMB dan perizinan lain keluar dan bisa membangun, lanjut dia, pihaknya kemudian mengubah perizinan menjadi gudang dengan harapan nantinya bisa dirubah menjadi pasar. Proses perizinan berjalan walaupun prosesnya panjang dan butuh waktu lama.
Hanya saja selama Juli 2019, berkali-kali mendapat surat Pemkot Surabaya melalui Satpol PP akan menyegel lokasi Pasar Tanjungsari. Selama itu tidak pernah ada proses mediasi atau pembinaan apalagi pemberdayaan kepada pihak pengelola.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Asas Dominus Litis Timbulkan Keseimbangan Fungsi Polisi
- Gerombolan Begal Surabaya yang Masih Remaja, Aniaya Pasutri dan Rampas Uang Korban
- KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono