Penyelundup Sabu 1 Kilogram Asal Vietnam Divonis 12 Tahun

Nguyen This Thanh He, wanita asal Vietnam divonis bersalah telah melakukan penyelundupan sabu seberat 1,1 kg melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Amar vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yulisar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/1).


Dalam amar putusannya, wanita berparas cantik ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika," sambung Hakim Yulisar.

Usai persidangan, terdakwa Nguyen melalui M Hamim selaku penasehat hukumnya mengaku masih pikir pikir. Ia berencana akan mengajukan banding dengan dalih keberatan disebut sebagai bandar.

"Semua terserah terdakwa, menurut saya dengan barang bukti sekian, putusan hakim. sudah ringan. Tapi terdakwa mengaku keberatan dengan dakwaan yang menyebutnya bandar. Karena itu dia berencana mengajukan banding," kata Hamim.

Senada dengan terdakwa Nguyen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrachman  juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim Yulisar ini lebih rendah 3 tahun penjara dari tuntutan Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nguyen dengan hukuman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Nguyen ditangkap oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya. Pada 19 Maret 2018 lalu.

Petugas Bea Cukai mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.175 kg yang ditemukan dalam koper terdakwa, setelah melewati mesin X Ray.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news