Penyelundupan Kosmetik Asal China- Negara Rugi Rp 6-5 Triliun

Subdit I Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan barang illegal asal China berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, dan elektronik.


Sebanyak empat pelaku penyelundupan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain PL (63), H (30), EK (44) dan AH (40).

Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut menuju Malaysia dan diteruskan ke perbatasan Indonesia melalui Kalimantan Barat. Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi.

Salah satu tersangka adalah WNA dari RRC. Modusnya barang-barang ilegal ini digabungkan dengan barang-barang resmi," jelas Gatot.

Akibat penyelundupan barang ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 68 miliar sebulan. Sedangkan para pelaku telah beraksi selama delapan tahun, sehingga total negara mengalami kerugian lebih dari Rp 6,5 triliun.

"Ini satu kelompok yang sudah beraksi selama delapan tahun. Kita masih melakukan penyelidikan, kalau ada nanti kelompok-kelompok lain yang melakukan tindakan seperti ini, kita akan lakukan tindakan tegas dan kita tidak akan main-main," tegas Gatot.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.024.193 kotak, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 kotak suku cadang berbagai jenis kendaraan dan delapan unit kendaraan truk besar jenis Fuso.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, pasal 104 UU 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.[aji]
 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news