Macet Laporan Dugaan Korupsi Tipikor: Pelapor: Penyidik Bohong!

Sandy Wijaya, pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)/di SMPN 4 Magetan, Jawa Timur/RMOLJatim
Sandy Wijaya, pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)/di SMPN 4 Magetan, Jawa Timur/RMOLJatim

Buntut macetnya laporan dugaan  tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar di SMPN 4 Magetan, Jawa Timur, persis setahun ini. 


Selama itu pelapor tidak selembar pun terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) atau surat perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik. Ironisnya, penyidik mengaku sudah memberi SP2HP.

"Tidak benar, bohong itu. Saya tidak pernah terima pemberitahuan apa apa. Kalau pun terima Polisi kan ada tanda terima saya.," kata Sandy Wijaya, kepada Kantor Berita RMOL.Jatim, Minggu (14/7).

Bahkan Sandy, berani disumpah sesuai agama yang dianut apabila sudah menerima SP2HP mengaku tidak menerima.

"Walau sumpah tidak dianggap dalam penyelidikan Polisi (hukum positip), tapi saya orang beragama, saya percaya. Karena semua pasti," ujar Sandy dengan nada tinggi.

Sandy mengaku juga tahu kalau terlapor di Polda Jawa Timur, dua kali dinyatakan tidak terbukti, namun surat SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) tidak ada pada terlapor.

"Saya kira pelimpahan dari Polda Jawa Timur ke Polres Magetan, Polda Jawa Timur itu kasus itu (laporannya) masih berproses. Ternyata sesuai pengakuan terlapor Polda sudah nyatakan tidak terbukti," ujar Sandy.

Anehnya, lanjut Sandy, terlapor diperiksa diperiksa dua kali. Pertama diperiksa dinyatakan tidak terbukti, namun tidak diberikan SP3. Setelah penyidik ganti pejabat baru, terlapor dipanggil lagi dan dinyatakan tidak terbukti tapi yang kedua juga tanpa diberikan SP3.

"Ganti penyidik diperiksa lagi, padahal pertama sudah dinyatakan tidak terbukti, penyidik baru, dipanggil diperiksa untuk kedua kalinya, tapi juga tidak terbukti, tapi dilimpahkan ke Polres Magetan, Polda Jawa Timur,"kata Sandy menyitir keterangan terlapor,  Agus Sunadi  yang sekarang malah menjabat di SMPN 1, sekolah favorite di Magetan.

Malah di SMPN 1 negeri favorite ini Agus Sunadi yang mengaku keluarga besar Polri, Hakim dan lawyer ini, kebijakannya juga banyak dikeluhkan orangtua murid. 

Sementara Kanit III (Tipikor) Satreskrim Polres Magetan, Polda Jawa Timur, Ipda Joko Purnomo SH, pejabat baru mengatakan sesuai keterangan Aipda Erick AM, penyidik yang menangani kasus (laporan) sudah memberikan SP2HP.

"Penyidiknya mengaatakan sudah diberikan SP2HP kepada pelapor. Kebetulan ini tadi penyidik itu dinas luar, coba nanti Aipda Erick AM, saya konfirmasikan kembali. Maklum waktu laporan saya belum menjabat Kanit III Tipikor Satreskrim, Polres Magetan," tandas Ipda Joko.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news