Sehari setelah mengobok-obok (menggeledah) kantor YKP dan PT Yekape atas kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah, hari ini Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima pengurus YKP dan PT Yekape.
- Mantan Presiden ACT Siap Dikorbankan Demi Keberlangsungan ACT
- Bos Alfamart Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
- Saksi Ungkap AKP Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV Kematian Brigadir J
Ditanya siapa saja kelima orang yang dicekal, mantan Kajari Surabaya itu menyebut semua adalah orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT. Yekape.
"Nama-nama yang sudah kami ajukan untuk dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo," jelas alumnus FHUB Malang itu.
Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan, tujuan pencekalan untuk memperlancar proses penyidikan. Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Ada kekuatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka," jelasnya.
Apakah pencekalan itu tanda-tanda Kejati Jatim akan segera menetapkan sebagai tersangka? Jaksa Kelahiran Bojonegoro itu tidak mau berspekulasi.
"Ah, sabarlah. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kalau ada penetapan tersangka saya kabari," pungkasnya
Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. "Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Tiga Warga Bangkalan Diamankan
- KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 257 Notaris Baru