Penyiram Air Keras Cuma Divonis 2 Tahun, Novel Baswedan Tidak Kaget

Dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis malam (16/7).


Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette penjara selama 2 tahun dan Ronny Bugis dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, Novel Baswedan mengaku tidak terkejut. Dia bahkan mengatakan sudah tahu sejak awal bahwa peradilan itu banyak kejanggalan. Novel meyakini persidangan sudah disiapkan untuk gagal karena sarat dengan sandiwara.

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun," kata Novel, Kamis malam (16/7).

Novel mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Sebabnya ia mengendus ada banyak kejanggalan dan terkesan dideligitimasi sendiri oleh para pihak di meja persidangan.

"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," sesal Novel.

Novel mengaku khawatir akhir dari persidangan atas kasus yang menimpanya mencerminkan bahwa negara Indoensia tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

"Upaya mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi. Satu-satunya kasus yang dijalankan di proses peradilan yaitu kasus ini," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news