Penyuap Dirut PTPN III Ditangkap- Kini Dijebloskan Ke Rutan Polres Jakpus

Tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Pieko Njoto Setiadi (PNO) ditangkap Tim Satgas KPK di Bandara Soekarno-Hatta.


"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di Bandara sekitar Pukul 14.15 WIB," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (4/9).

Pieko adalah terduga pemberi suap kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) sekitar 345 ribu dolar Singapura, melalui Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Penangkapan Pieko menyusul penyerahan diri Dirut PTPN Dolly Pulungan ke KPK pada Rabu dinihari tadi. Dolly sendiri kini telah ditahan di Polres Jakarta Timur.

Pieko selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Pieko tak berkata sedikitpun saat keluar dari gedung KPK dan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, dia bergegas langsung masuk mobil tahanan dan tertunduk lesu.

Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news