Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membenarkan rencana pemeriksaan ulang enam anggota DPRD Kota Surabaya pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
- RS Premier Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
- Budi Arie Harus Tanggung Jawab Atas Keterlibatan Anak Buahnya Membuka Akses Blokir Situs Judol
- KPK Panggil 4 Orang Pejabat Pemkab Situbondo
Pemeriksaan sejumlah legislator Yos Sudarso ini diduga untuk mengkonflotir 'nyanyian' Agus Setiawan Jong saat diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
Peran tersebut, kata Dimaz, terkait mekanisme proses pengadaan sejumlah barang kepada 230 RT di Surabaya yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong.
"Karena Jasmas ini kan produk legislatif," pungkas pria yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 Hukum di Unair Surabaya.
Seperti diberitakan, enam legislatif yang akan didalami perannya pada kasus ini adalah Sugito, Binti Rochma, Dermawan, Saiful Aidy, Dini Rinjani, dan Ratih Retnowati.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kiai Muda di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Pendukung Demo Minta Dibebaskan
- Dalami Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo, KPK Panggil Petinggi Bank Jatim
- Tim Kuasa Hukum Korban Proyek Wastafel Ajukan 47 Bukti Wanprestasi Bupati Jember