Peran tangan kanan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mulai ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor
- Segera Bebas, Umar Patek Komitmen Bantu Lapas
- Di Depan Wapres, Firli Laporkan KPK Berhasil Selamatkan Rp57,9 Triliun Potensi Kerugian Negara
Tangan kanan yang dimaksud adalah tersangka Kedy Afandi (KA), tang dalam perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018 dan penerimaan gratifikasi.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (5/11).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Totok Setya Winata selaku PNS; Triana Widodo selaku wiraswasta; Hanif Ruseno selaku wiraswasta; dan Lalu Panji Gusangan selaku wiraswasta.
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS (Budhi Sarwono) di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (8/11).
Dalam pemeriksaan ini, seorang saksi bernama Wasis Jatmiko selaku kontraktor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," pungkas Ali.
Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi (KA) telah diamankan pada Jumat (3/9) dalam perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.Dalam perkara ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.
Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Tersangka Kedy pun selalu diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Telusuri Uang Gratifikasi Lukas Enembe, Suap Rp 1 Miliar Pintu Masuk ke Rumah Judi Singapura
- Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Penembakan
- Buntut Pernyataan Diduga Rasis, Natalius Pigai Dilaporkan Polisi