Bidang Pengawasan Senpi dan Bahan Peledak Perbakin Surabaya, Kompol Setiono angkat bicara terkait penangkapan Stephen Partowidjojo, penumpang China Airlines oleh petugas Bandara Internasional Juanda karena membawa ratusan peluru impor, Sabtu malam (23/2) sekira pukul 23.00 WIB.
- Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Lantamal V Periksa Dua Sopir Bus TNI AL
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Bersama Panglima TNI dan Kapolri, Habib Luthfi Hadiri Peresmian Monumen Jenderal Hoegeng
Dijelaskan Setiono, Ia masih mempelajari tentang pasal yang akan disangkanya penyidik terkait kasus ini. Menurutnya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2012 telah diatur sepenuhnya tentang bagian senjata api.
"Saya juga masih pelajari kasus ini, karena berbeda masalah, karena ini bukan proyektil melainkan hanya bagian kepalanya saja," terang Setiono.
Di Indonesia, masih kata Setiono masih belum mengatur secara detail apakah bagian mata kepala proyektil masuk dalam undang undang darurat.
"Undang Undang darurat ini bunyinya amunisi bukan mata kepalanya. Kalau amunisi itu utuhnya, jadi memang perlu ahli untuk menjelaskan masalah ini. Kalau di Amerika mata kepala proyektil bebas, tapi di Indonesia aturannya masih belum jelas," sambungnya
Diterangkan Setiono, menurut Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2012, bagian vital senjata api adalah Traiger atau Hammer.
"Artinya, bagian itu dapat menimbulkan ledakan, sedangkan kasus ini hanya pelindung dari triger," terangnya.
Saat ditanya tentang profil Stephen Partowidjojo apakah merupakan anggota Perbakin, Setiono mengaku tidak mengenalnya.
"Saya belum pernah bertemu dengan yang bersangkutan, apakah anggota Perbakin juga belum tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Stephen Partowidjojo ditangkap Petugas Bandara Internasional Juanda pada Sabtu malam (23/2) sekira pukul 23.00 WIB.
Stephen diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda, sesaat melewati pemeriksaan XRay Bea Cukai dan termonitor barang bagasi Stephen membawa barang yang mencurigakan.
Adapun rinciannya 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan), 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan) dan 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dlm label bungkusan).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Pakai Sabu, Pria ini Setubuhi Gadis Belia di Hotel
- Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT
- Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya