Pria berinisial MCAP (28) ditangkap usai menyetubuhi gadis belia di sebuah hotel. Sebelum menjalankan aksi bejatnya tersebut, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu.
- Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar
- Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan usai Laga Madura United Vs Persib Bandung
- Berkat Rekaman CCTV, Dua dari Empat Pelaku Curanmor asal Kenjeran Akhirnya Tertangkap
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto dikutip, Selasa (2/4).
“Polisi menangkap MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu,” kata Suroto.
Kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
Dikatakan Suroto, kasus tersebut terungkap saat korban CM (15) sedang bersama temannya VT. Kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya.
Suroto mengungkapkan, saat berada di wilayah Sawah Pulo, tersangka MCAP sempat membeli narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.
“Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya," lanjut Suroto.
Kepada korban, tersangka mengaku bahwa dirinya masih menunggu temannya. Namun setelah berada di kamar hotel, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban. Tawaran itu ditolak korban.
Setelah mengkonsumsi sabu, MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.
“Selain melakukan tindakan asusila, tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak,” tandas Suroto.
Selain itu, tersangka juga mengancam korban akan membunuh apabila dirinya tidak menuruti kemauannya.
Dengan ancaman tersebut, tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka menyuruh korban pulang dengan cara memesankan ojek online.
Setiba di rumah, korban lantas menceritakan perbuatan asusila MCAP kepada ibunya. Dari kejadian itu, ibu korban pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari tersangka MCAP, polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Hal itu dibarengi denhan hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar
- Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan usai Laga Madura United Vs Persib Bandung
- Berkat Rekaman CCTV, Dua dari Empat Pelaku Curanmor asal Kenjeran Akhirnya Tertangkap