Pihak Istana mempersilahkan masyarakat menggugat Perpres 64/2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
- Bakar Semangat Kader, Dokter Agung Pimpin Konsolidasi DPD Partai Demokrat Jatim di Probolinggo Pasca Pileg dan Pilkada 2024
- Soal Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Baru, Sri Mulyani Masih Pikir-pikir
- Bawaslu Madiun Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024
Pernyataan Istana ini langsung ditanggapi dengan kesal oleh Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
"Tutup mulut! Rakyat bebas menggunakan hak konstitusionalnya tanpa perlu izin atau persetujuan Istana," kata dia lewat akun Twitter @RachlanNashidik, Jumat (15/5).
Lagian, lanjut Rachland Nashidik, percuma juga kembali menggugat ke MA. Pasalnya, putusan MA sebelumnya yang membatalkan kenaikan iuran BPJS telah diabaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Lagi menggugat ke MA, percuma. Keputusan MA sudah kalian abaikan," ucapnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
"Jadi sebenarnya ini pernyataan tentang arogansi kekuasaan: Kalian tak pandang kuasa MA," imbuhnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Fraksi PDI Perjuangan Jatim Sorot Kinerja BUMD dalam Pandangan Akhir Terhadap Perubahan APBD 2024
- Fauzan Apresiasi Tenaga Kesehatan yang Sudi Menjadi Tameng dari Pandemi
- UAS: Rizal Ramli Berani Ungkap Kebenaran Walau Pahit