Kasus pemerkosaan siswi SMA di Surabaya yang dilakukan tiga pemuda asal Bumiharjo Surabaya memasuki babak tuntutan. Dua dari tiga pelaku yakni Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya.
- Dalang Persekusi Kemang Harus Diproses Hukum
- Namanya Dicatut Minta Sumbangan ke Walikota Cirebon, Ngabalin Bakal Lapor ke Polda Metro
- Kepepet Ekonomi Gara-gara Pandemik Covid-19, Perempuan Muda Nekat Bisnis Prostitusi Online Melalui MiChat
Sementara saat ditanya terkait tuntutan bagi kedua terdakwa, JPU Suwarti menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tadi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan kurungan," jelasnya.
Diungkapkan Suwarti, Kasus ini bermula saat korban NA (17) berkenalan dengan terdakwa MSP melalui media sosial. Selanjutnya keduanya melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan bertemu di sebuah rumah kost milik MSP.
Setelah bertemu, terdakwa MSP menghubungi terdakwa Ruli dan Nur Kholis dan melakukan pesta miras.
"Kemudian mereka menyetubuhi korban secara bergilir," ungkap Suwarti.
Untuk diketahui, Persidangan kasus pemerkosaan ini disidangkan secara tertutup oleh ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dituding Lakukan Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi
- Siswi SD Berstatus Yatim Piatu di Bondowoso Dicabuli Pria Beristri, Sempat Trauma hingga Nyaris Bunuh Diri
- Kerap Dijadikan Transaksi Sabu, Polisi Gerebeg Tempat Kos di Surabaya