Perkumpulan Advokat Indonesia Diminta Tidak Pakai Nama Peradin

. Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Tjuk Hariono menyayangkan ketika nama organisasinya yang sudah memiliki hak paten, digunakan organisasi lain, yakni Perkumpulan Advokat Indonesia.


"Organisasi itu sudah tidak boleh menggunakan nama Peradin, sebagaimana putusan MA No.06 K/Pdt.Sus-HKI/2016,"kata Tjuk dikutip Kantor Berita di Surabaya, Rabu (7/11).

Menurut Tjuk, Peradin yang diketuai Frans Hendrawinata merupakan organisasi tertua di Indonesia yang mempunyai hak ekslusif terkait penggunaan nama dan logo Peradin.

Nama dan Logo Peradin ini milik Persatuan Advokat Indonesia, karena telah didaftarkan pada Ditjen HAKI,” jelasnya.

Namun kemudian, masih kata Tjuk, pada tahun 2014 muncul organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia yang juga memakai nama Peradin dengan logo berbeda.

"Dan terbitlah Putusan MA yang menyatakan Persatuan Advokat Indonesia sebagai pemilik merk Peradin,"kata Tjuk.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Peradin meminta keras agar Perkumpulan Advokat Indonesia tidak lagi menggunakan nama Peradin.

"Jika mereka masih memakai nama Peradin,  itu sama halnya mencoba melawan Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkrah,” tandas Tjuk. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news