Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- KPK Tahan Politikus PKB Reyna Usman dalam Kasus Korupsi Kemnaker
- Kecelakaan Kerja di Morowali, Kemnaker Turunkan Pengawas
- KPK Dalami Dugaan Intervensi Terselubung Pejabat Kemnaker Terkait Proses Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Salah satunya anak buahnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore (21/8).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Sekarang masih berproses, dan sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik, tiga orang yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali, yang kini terdaftar sebagai bakal caleg di Dapil Gorontalo.
Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, serta tersangka terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Sebelumnya pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kiai Kampung Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan