Masalah pergantian kotak suara dianggap muncul dari pembuat Undang-Undang (UU) yang memang menghendaki pergantian kotak tersebut.
- Anies Baswedan: Pemilu Menentukan Arah Kebijakan, Bukan Sekedar Pilih Orang
- Ganjar Pranowo: Sunan Gresik Tauladan Utama Hubungan Ulama dan Umara
- Luhut Didukung Jadi Capres 2024, Demokrat Sarankan Fokus Tangani Pandemi Covid-19
"Hulunya adalah UU yang menghendaki penggantian kotak suara, dan bukan KPU. Jadi kotak suara alumunium diminta untuk diganti oleh pembuat UU yang dalam hal ini partai politik di parlemen dan pemerintah melalui penjelasan pasal 341 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.
Masalah kedua, kata Titi, yakni waktu penggantian yang drastis. Sementara masih banyak kotak suara alumunium yang masih dapat digunakan.
"Kalau dapat terlihat itu kan bisa dari semua sisi bisa dari salah satu sisi. Keputusan itu adalah keputusan yang waktu itu menurut kami sedikit kontroversial karena memang ada kotak alumunium yang masih bisa digunakan," kata Titi.
Berdasarkan hasil audit kotak suara di tahun 2017, masih ada sekitar 1,8 juta kotak suara yang berbahan alumunium, saat itu Perludem mengusulkan kotak suara transparan untuk memperlengkap kotak suara alumunium yang tersisa akan tetapi dilarang dalam UU tersebut.
"Tetapi UU mengatakan tidak boleh kotak suara alumunium, jadi hulunya itu ada di UU. Pilihan untuk menggunakan kotak suara karton itu yang disepakati secara konsensus antara penyelenggara pemilu dan pembuat UU yakni DPR dan pemerintah," jelasnya.
"Sehingga kalau sekarang ada keraguan terkait keamanan lalu kapasitas dan kompetensi kotak suara karton terhadap suara di dalamnya maka kita harus mengevaluasi bersama, apalagi keputusannya sudah dibuat bersama," ujarnya.
Sebelumnya Titi menjelaskan, KPU telah melakukan sejumlah simulasi sebagai tindak lanjut UU No. 7/2017. Ada beberapa pilihan yang dipilih KPU mulai dari bahan plastik, kontainer, mika, kaca dan karton dengan salah satu sisinya transparan.
Pilihan-pilihan tersebut kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana kemudian disepakati dan disahkan dalam PKPU Nomor 15/2018. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Ada Kekuatan Besar Bekingi Ganjar
- Panglima TNI Mutasi 36 Perwira Tinggi
- Kirim Pesan ke Jokowi, Joe Biden Ucapkan Selamat HUT ke-78 RI