Permohonan pergantian kelamin yang diajukan pria asal Tuban, Jawa Timur menjadi lampu kuning bagi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, di sejumlah negara seperti Thailand, pergantian kelamin sudah lazim.
- KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Andesit Desa Wadas
- Komentari Putusan MA Soal Peradi, Hotman Paris Dinilai Ceroboh, Menyesatkan, dan Melawan Hukum
- Lanjutan Sidang Pendiri SMA SPI, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
Menurutnya, keterangan ahli sangat diperlukan untuk menjadi dasar pertimbangan hakim atas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. "Alasan pemohon juga harus diperkuat keterangan ahli," pungkas Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan di tahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.
Pada 2016 lalu, seorang mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian Angelina resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahfud Md Desak Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya, Ini Alasannya
- Bersuara Lantang, Irjen Teddy Mihanasa kepada Saksi: Kenal Siapa Saya?
- Polda Sumut Geledah Rumah Bos Judi Selama Enam Jam