Pernah Diusut Dihentikan Kini Dibuka Lagi- PT YEKAPE: Dasarnya Apa?

Kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarno cukup terkejut dengan kedatangan rombongan tim Satuan Khusus (Satsus) Pudana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di jalan Sedap Malam no 9-11 Surabaya dan PT YEKAPE jalan Wijaya Kusuma no 36 Surabaya, Selasa (11/6) kemarin.


Kepada Kantor Berita saat ditanya soal perpindahan status dari yayasan menjadi perusahaan (Perseroan Terbatas), Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan dan memang menyesuaikan. Lagi pula ada aturan hukumnya dan itu pun sudah mendapat izin dari Menteri Perumahan Rakyat.

"Namanya yayasan kan badan hukum. Siapa yang korupsi. Apa dari yayasan ke PT? Itu kan gak ada. Kan menyesuaikan. Itu juga ada aturan hukumnya. Seijin menteri perumahan rakyat dan saat itu walikotanya Purnomo Kasidi. Lah orang-orang ini kan penerus, dimana korupsinya?" heran Sumarno.

Bahkan Sumarso juga heran adanya santer pemberitaan bila di YKP maupun PT YEKAPE terjadi korupsi dengan angka yang cukup fantastis yakni mencapai puluhan triliunan rupiah.

"Itu dari mana, siapa yang ngitung itu, ngawur siapa yang ngitung. Namanya korupsi kan ada permeriksaan hasil audit BPK. Sekarang yang ngomong triliunan dimana?" Keluhnya.

Langkah apa yang akan diambil setelah adanya penggeledahan ini? Sumarno belum berani memastikan. Ia lebih memilih memantau hasil perkembangan dari Kejati Jatim.

"Saya belum ngomong dulu lah kan ada upaya hukum," pungkasnya.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news