. Kekhawatiran publik kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang sedang diterpa banyak persoalan sebagai sesuatu yang wajar. Mengingat KPK selama ini menjadi andalan utama dalam pemberantasan korupsi.
- Ketimbang Pasang Baliho, Puan Disarankan Alihkan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19
- Kata Agus Gumiwang, Ini Yang Dibahas Airlangga Bersama Prabowo
- PKB Sebut NU di usia 95 Tahun Semakin Magnetable
"Usulan penyadapan perlu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas sebaiknya tidak perlu dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Senin (16/9).
Selain itu menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penyadapan sering kali menjadi pintu utama bagi KPK dalam membongkar kasus korupsi.
"Sering pula hasil sadapan itu menjadi bukti penting di persidangan," imbuh Mardani.
Sebaiknya, aspek prosedur penyadapan perlu dirapihkan agar kedepan tidak disalahgunakan.
"Dibutuhkan standar prosedur yang jelas sebagai pijakan KPK. Perlu hati-hati dlm merumuskan hal ini karena berkaitan dengan hak asasi masyarakat secara luas," jelas Mardani.
Belum lagi, Mardani menambahkan, KPK di dalam RUU Penyadapan, tidak perlu melakukan izin ketua pengadilan ataupun ketua MA.
"Hal ini perlu dirumuskan secara baik agar aturan yang dihasilkan menjadi sempurna dan tidak menabrak aturan yang lain," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Survei LPM Milenium: Golkar Ungguli PDIP dan Gerindra
- Cak Imin Didoakan Kiai Jadi Presiden
- Laporkan Din Syamsuddin Radikal, GAR ITB Ujug-ujug Jadi Kaki Tangan Rezim Penguasa