Perppu 1/2020 Untuk Mengakali Defisit Anggaran Negara

Pada periode Maret 2020 telah terjadi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 76,4 triliun.


Menurut Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta, hal itu terjadi akibat dari realisasi pendapatan negara lebih rendah daripada belanja negara.

Sukamta menguraikan, pada Maret 2020, pendapatan negara baru mencapai Rp 375,9 triliun sedangkan pemerintah telah mengeluarkan Rp 452,3 trilliun untuk belanja.

“Pemerintah mengakali defisit anggaran dan untuk membiayai kebutuhan pemerintah yang ugal-ugalan lahirlah perppu yang ugal-ugalan juga,” ujar Sukamta seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).

Menurutnya, besaran defisit APBN pun melampaui tiga persen dari PDB. Artinya terjadi pelanggaran Pasal 17 (3) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

“Namun mensiasati hal tersebut Perppu 1/2020 kemudian mengubah batas defisit anggaran negara melampaui 3 persen dari PDB, bahkan tidak ada batas atasnya,” jelasnya.

Ketua DPP PKS ini berpesanm bahwa langkah pemerintah harus fokus pada penyelesaian Covid-19 yang belum selesai bukan pada masalah ekonominya.

Setelah pandemi Covid-19 bisa diatasi baru fokus dialihkan ke ekonomi. Bukan di balik fokus penanganannya.

“Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan masalah Covid-19 kemudian membuat langkah-langkah strategis dengan target waktu yang jelas, maka kebijakan mengembalikan kondisi ekonomi akan sia-sia,” tutupnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news