Persebaya Gugat Pemkot Surabaya

PT Persebaya Indonesia menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/10).


Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting di ruang sidang garuda 2 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat.

Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi. Saat ini pihak Pemkot sendiri masih belum menunjuk kuasa hukum dalam proses persidangan ini, meski ada terlihat salah seorang ASN Pemkot Surabaya dari Bidang Hukum yang ikut dalam persidangan.

"Surat kuasa masih proses mas, sementara masih bidang hukum yang turun," kata Muhammad Fajar saat dikonfirmasi Kantor Berita usai persidangan.

Saat ditanya dalil dalil gugatan penggugat, Bidang Hukum Pemkot Surabaya ini mengaku akan fighter dalam pembuktian.

"Intinya kami siap menghadapi gugatannya," pungkas Muhammad Fajar.

Sementara, Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.

"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terang Moch Yusron Marzuki.

Dijelaskan dia, masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U 19.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U 19 dan di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolah," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Tak hanya itu, berahkirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news