Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur, mengklaim telah memberikan teguran keras terhadap PT Karunia Alam Segar (KAS) karena tidak menerapkan physical distancing terhadap para pekerjanya.
- Wali Kota Eri Jenguk dan Maafkan Tersangka Perusakan Batu-Batu Kenjeran
- Dinsos Bondowoso Diduga Tunjuk Supplier Dan Arahkan e-Warung Di Program BPNT
- 52 Anak Yatim Berbahagia Bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota
Teguran keras itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan mie instan yang terletak di Kawasan Industri Manyar (KIM) ini, membiarkan pekerjanya bergerombol dengan jumlah besar pada setiap waktu masuk dan pulang kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin mengatakan, bahwa pihaknya bersama Camat Manyar telah mendatangi PT KAS agar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami telah memberikan teguran keras kepada manajemen pabrik, agar mengatur keluar masuknya pekerja sesuai protokol Civid-19. Agar peristiwa Sampoerna tidak terjadi di Gresik, menginggat Gresik ribuan industri," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/6).
Menurut Ninik, imbauan penerapan protokol Covid-19 ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan langsung Bupati Gresik bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik. Yakni bersamaan dengan awal diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir bulan Maret lalu.
Ditambahkan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahaan agar dipatuhi dan dijalankan. Termasuk penjelasan tentang pengaturan jam masuk pekerja.
"Isi surat edaran, diantaranya meminta perusahaan agar megatur para pekerjanya saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Serta, meminta jalan keluar masuk pekerja dibedakan atau tidak di campur. Begitu pula dengan jam masuk kerja, harus diatur dengan baik," tegasnya.
“Tak hanya itu, kami bekerjasama dengan pihak serikat buruh setempat. Juga akan selalu menyoroti tempat parkir juga yang ada di luar maupun di dalam pabrik, agar diberlakukan protokol Covid-19," ungkapnya.
Ditanya jika pihak perusahaan terbukti melanggar surat edaran bupati terkait protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap perusahaan, menurut Ninik, pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai aturan.
"Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, ya tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Misalnya, diberikan surat perigatan hingga sanksi yang lebih berat agar ada efek jera," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perumdam Kabupaten Madiun Tindak Lanjuti Inpres Percepatan Usulan SPAM 2024
- Wali Kota Eri Siapkan Beasiswa S1 Guru Paud di Tahun 2023
- Luncurkan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) di Puncak Harganas Ke-30 Jatim, Gubernur Khofifah: Siapkan Orang Tua Terampil Mengasuh Anak