RMOLBanten. Meskipun sejak 2012 sudah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 3 tentang pelarangan truk bertonase 8 ton di Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel, namun tampaknya aturan tersebut tenggelam.
- PT Jasa Web Indonesia Berikan 1000 Website Gratis untuk Organisasi Non-Profit
- Selamatkan Aset Surabaya, 9 Jaksa Kejari Tanjung Perak Diganjar Penghargaan Dari Wali Kota
- Wabup Jombang Resmikan S Harjono Media Center Satradar 222 Ploso
"Kondisi ini banyak dikeluhkan pengendara. Sekarang-sekarang banyak truk lewat siang hari. Biasanya tidak ada," kata Fajri salah seorang pengendara mobil saat ditemui di BSD, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (19/5).
Sebelumnya, pria yang mengaku warga Lengkong tersebut tak pernah melihat truk melintas pada siang hari. Namun, beberapa hari ini sejumlah truk yang mengangkut tanah sering terlihat konvoi meintasi BSD.
"Setahu saya ada peraturan batas jam operasional truk. Saya meminta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terhadap truk yang melintas di luar jam operasional. Yang kami khawatirkan rawan kecelakaan lalu lintas dan menambah kemacetan," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Terima Penghargaan dari Rektor Universitas Airlangga
- Angka Kemiskinan Jatim Turun 0,56 Persen Poin, Menjadi Penurunan Tertinggi se-Pulau Jawa
- Jaring Bibit Pemain Sepakbola Muda Berbakat, Askab PSSI Gelar Piala Bupati Gresik U-20