Pesta Sabu di Hotel- Perempuan Cantik Ini Diganjar 2-5 Tahun Penjara

Gara gara kenikmatan sesaat menikmati sabu di salah satu hotel di Surabaya, Dwi Erna Krisnawati (28) harus hidup di penjara selama 2,5 tahun.


"Kamu dihukum 2 tahun dan 6 bulan, kalau nggak terima dengan putusan ini silahkan ajukan banding," kata ketua majelis hakim Khusaini dikutip Kantor Berita usai membacakan amar putusannya diruang garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/11).

"Putusan ini sudah ringan dari tuntutan Penuntut Umum, kamu kan sebelumnya dituntut 3 tahun dan 6 bulan sama jaksa," sambung hakim Khusaini.

Sontak putusan itu langsung diterima oleh terdakwa Dwi Erna Krisnawati. Sedangkan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht lantaran JPU Anggraeni dari Kejari Surabaya masih menyatakan pikir pikir.

"Pikir pikir majelis," pungkas JPU Anggraeni.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Dwi Erna Krisnawati kedapatan selesai berpesta menggunakan narkoba jenis sabu bersama terdakwa Mustofa AY dan Andrey AW (berkas terpisah) disebuah kamar hotel Nite & Day Kedurus Surabaya.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Sutrisno dan saksi Firdaus Alam dari Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,001 gram), 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,31 gram berikut pipetnya (berat netto 0,001 Gram), seperangkat alat hisap sabu.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news