Physical Distancing Covid-19, Tahap II di Kejari Surabaya Melalui Video Call

Physical Distancing atau jaga jarak fisik dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 lebih luas mulai diterapkan Kejari Surabaya pada tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik secara video call.


Dengan cara ini, penyidik tidak perlu membawa tersangka ke kejari. Mereka cukup menghubungi jaksa dan tersangka bisa diperiksa dengan video call.

"Tujuannya untuk physical distancing. Bedanya tersangka tidak perlu datang ke Kejari Surabaya," ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/4).

Dengan tahap II melalui video call ini, lanjut Farriman, tersangka juga bisa mengisi formulir pelimpahan dari tempatnya ditahan di penyidik. Sementara itu, untuk barang bukti bisa dilimpahkan ke kejari dengan dibawa cukup satu orang penyidik.

"Formulir yang diisi tersangka dikirim via email ke penyidik. Yang ke kantor kami (kejari) hanya satu orang dari tim penyidik membawa barang bukti untuk diteliti JPU (jaksa penuntut umum) lalu penyidik yang ke kantor menandatangani dan membawa administrasi dari JPU,"jelasnya.

Meski demikian, masih kata Farriman, tidak mewajibkan semua tahap II harus video call. Tahap II video call dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyidik dengan jaksa. Jika keduanya sepakat maka tahap II bisa melalui video call.

"Itu kesepakatan antara JPU dan penyidik masing-masing. Seksi tindak pidana umum hanya siapkan sarana dan mekanisme kerjanya," katanya.

Kejari Surabaya juga masih menerima tahap II secara manual. Penyidik tetap bisa melimpahkan tersangka beserta barang bukti dengan langsung membawanya ke kejari. Asalkan tetap memperhatikan prosedur antisipasi penyebaran virus corona.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news