Pidsus Kejari Surabaya Rampungkan Perkara Dugaan Korupsi, Apakah Termasuk Kasus Dana Hibah?

Kasipidus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Kasipidus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Usai menjebloskan tiga tersangka di balik jeruji besi di cabang rumah tahanan (rutan) klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus perbankan.

Kini Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal ini juga telah melakukan pengusutan berbagai korupsi di Kota Surabaya.

Bahkan tak hanya dugaan korupsi di tahun 2021 namun pengusutan juga menyasar di tahun-tahun sebelumnya.

Namun sayangnya seksi yang bermarkas di lantai II gedung Kejari Surabaya belum berani memaparkan kepada publik secara detail jenis perkara yang saat ini ditanganinya.

Tapi yang jelas bila pengusutannya pada saat ini masih dikatakan terbilang anyar dan tak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya yakni tiga tersangka perbankan.

"Tahun 2020 penyelidikan 1, saat ini sudah naik penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (27/8).

Selain segera menuntaskan perkara dugaan korupsi di tahun 2020, menurut Ari, pihaknya juga telah menaikkan beberapa kasus, yang awalnya dari penyelidikan kini sudah dinaikkan ke level penyidikan termasuk tiga kasus perbankan ke level penuntutan.

"Untuk yang 2021, penyelidikan kami sudah 9. Sedangkan yang dinaikkan ke penyidikan ada 7. Termasuk Penuntutan 3," jelas Ari sambil menghitung dengan jari tangannya.

Saat disinggung dalam dua tahun berturut-turut melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi, apakah termasuk dana hibah di tahun 2014, 2016 dan 2020.

Lagi-lagi Ari Prasetya Panca Atmaja memilih tertawa. Ia hanya meminta waktu yang tepat untuk menjelaskannya.

Seperti diketahui salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan terus mendalami dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2020.

Kendati belum berani menyimpulkan apakah ada penyimpangan. Namun APH ini telah melakukan telaah bila penggunaan dana hibah tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, telah ditemukan berbagai kejanggalan bila penerima hibah tersebut tak sesuai dalam mempergunakan anggaran sebagaimana mestinya.

Mulai dari proses lelang pengadaan barang dan jasa serta realisasi penyerapan anggaran.

"Saya dengar ada 15 poin yang menjadi permasalahan dalam penggunaan dana hibah itu," kata sumber yang juga aparat penegak hukum ini sambil mewanti-wanti agar Kantor Berita RMOLJatim untuk tidak menyebutkan namanya, Sabtu (14/8).

Ia juga menambahkan dari informasi yang di dapat, saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah itu telah dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap 15 point temuan tersebut.

Hasilnya semakin mengerucut adanya berbagai macam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Salah satunya terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan hotel dengan menaikkan harga," ungkapnya.

Tak hanya temuan 15 point dugaan pelanggaran namun APH ini mengganggap penggunaan dana hibah tahun 2020 melanggar berbagai pasal yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Yang jelas salah satu dana hibah ini dalam pengadaan barang dan jasa patut diduga melanggar Peratuean Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegas oknum APH ini pada Kantor Berita RMOLJatim sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan dulu sebelum saatnya, Selasa (17/8).

Ia menambahkan selain melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018, dalam telaah dana hibah ini ternyata saat pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa juga tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

"Ada 5 pasal dalam pelaksaan dana hibah ini yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Yakni Pasal 9 ayat (1) huruf g, Pasal 13 ayat (1) huruf g, ayat (3) hufuf a, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dan huruf e, Pasal 24 ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf d dan Pasal 57 ayat (1)," ungkapnya.

Dalam penyaluran dana hibah pada tahun 2020 ini menurutnya juga dianggap melanggar pengelolaan anggaran belanja. 

Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab bendahara yang tercantum dalam PMK nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubaham atas PMK nomor 162/PMK.05/2013.

"Terhadap pengelolaan anggaran belanja juga melanggar Pasal 22 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 30," jelasnya.

Temuan tak hanya pada pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa serta pengelolaan anggaran belanja pada dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2020.

Namun juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas. Hal ini jelas melanggar Pasal 36 menyatakan bahwa bila terdapat pemalsuan dokumen menaikkan dari harga yang sebenarnya pada pertanggungjawaban.

"Kesimpulannya dalam temuan kita bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap pengelola anggaran diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news