Sepanjang 2019, seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak merilis capaian kinerjanya telah menuntaskan perkara dugaan korupsi diantaranya tahap penyelidikan satu perkara, tahap penyidikan 6 perkara dan tahap penuntutan 7 perkara.
- Jamwas Masih Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen
- Bacakan Pledoi, Mantan Penyidik KPK Ngaku Terima Duit dari Azis Syamsuddin
Selain penanganan korupsi yang ditanganinya, kata Dimaz, Kejari Tanjung Perak juga menerima pelimpahan berkas perkara kepabeanan.
"Untuk perkara kepabeanan tahun ini mendapat pelimpahan dari bea cukai perak sebanyak dua dan telah putus dan selanjutnya telah di eksekusi," ujar Dimaz.
Nah dari dua perkara kepabeanan tersebut salah satunya yaitu terpidana danil damara telah membayar uang denda sedangkan satu terpidana lainnya masih belum.
"Ada dana titipan dalam perkara sebelumnya yang di putus dalam tingkat kasasi. Dana titipannya sebanyak Rp 95 juta," ungkapnya.
Selain dana titipan, lanjut Dimaz juga ada pembayaran denda dari para terpidana tersebut yang nilainya mencapai angka ratusan juta rupiah.
"Menerima penbayaran denda dari terpidana yang telah disetorkan ke kas negara sebanyak setengah Milyar rupiah," pungkasnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satgas Antimafia Bola Ungkap Peran Vigit Waluyo pada Praktik Pengaturan Skor
- Jaksa Beber Perlakuan Sadis Advokat Firdaus Fairuz ke Sang Pembantu
- Kasus Balon Udara, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan