Pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di 56 desa wilayah kabupaten Madiun akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019. Untuk tanggal pelaksanaan masih belum ditentukan karena masih menunggu keputusan dari bupati.
- Banjir Melanda, Pemkab Jombang Gerak Cepat Dirikan Posko Pengungsian dan Dapur Umum
- Pemkot Surabaya Beri Beasiswa untuk 824 Siswa Penghafal Kitab Suci
- Gelar Hearing, DPRD Banyuwangi Bahas Perpindahan NPWP PT BSI
Selain menunggu keputusan bupati, pihak Bappemas dan Pemdes Pemkab Madiun masih menghitung. Dan terhitung mulai tanggal (TMT) akhir masa jabatan kepala desa serta menunggu proses perubahan Perda dan Perbup dengan menyesuaikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan menghitung tahapan-tahapan pilkades, sehingga harus habis sesuai dengan masa jabatan kades. Kami akan kaji, intinya tida boleh ada kekosongan desa," terang Joko.
Pemkab Madiun melalui Bappemas dan Pemdes telah melakukan evaluasi pilkades gelombang pertama serta menyempurnakan regulasi agar tidak terjadi konflik.[mas/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Surabaya Salurkan BLT BBM Door to Door, Wali Kota Eri Cahyadi: Data Penerima dari Kementerian
- Maksa Mudik, ASN Situbondo Siap-siap Terima Sanksi
- Bupati Madiun Terpilih Bakal Lanjutkan Program BST Dengan Konsep Baru