DPW PKB Jawa Timur mendukung upaya pemakzulan Bupati Jember Faida hingga proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PKB berharap, proses pemakzulan itu bisa final sebelum Pilkada 2020 dimulai.
- Soal Recofusing Anggaran Covid 19, Ketua DPRD Jatim: Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Natalius Pigai: Apa Betul Firli Bahuri Orang Jahat?
- Afghanistan jadi Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Respon Taliban
“Semua sudah on the track, sehingga keputusan DPRD Jember kita dukung. Mudah-mudahan sebelum pilkada sudah beres. Ada bupati baru yang lebih bagus,” kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi, Kamis (23/7).
Fauzan mengatakan, selain pelanggaran undang-undang, Faida juga sudah tidak dikehendaki masyarakat Jember. Karena itu, saat DPRD memutuskan memberhentikan Faida lewat sidang paripurna, semua masyarakat mendukung.
“Yang turun jalan banyak. Semua ingin Bupati Faida diberhentikan,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini.
Fuad mengatakan, problem Bupti Jember hingga munculnya disharmoni dengan DPRD sudah berlangsung lama. Bahkan, DPRD Jatim juga pernah melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut mental. “Dialoh juga sudah bolak-balik, tetapi tidak ada hasil,” katanya.
Karena dia berharap, kemendagri segera mengambil keputusan tegas tentang pemberhentian bupati Jember itu.
Diketahui, DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/7/2020). Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- JIS Dianggap PSSI Belum Layak Gelar Laga Timnas, Anies: Kira-kira Mungkin Enggak?
- Akbar Faizal Usulkan Perubahan Format Pilkada Dimulai dengan Reformasi Internal Parpol
- Mensesneg Pratikno Dituding Jadi Operator Melanggengkan Kekuasaan Jokowi