Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akhirnya resmi diundangkan.
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, PTPN X Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan
Beleid tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly pada Kamis (9/6).
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin membenarkan PKPU tesebut sudah diundangkan dengan nomor PKPU 3/2022.
"Sudah ya," ujar Afif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL Jumat sore (10/6).
Dalam keterangan resmi KPU, dijelaskan bahwa penerbitan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam PKPU ini diatur mengenai waktu tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu. Misalnya meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, diatur pula tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, PTPN X Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan