PKS Dukung Ketegasan KPU Berkata Tidak Pada 'Presiden'

RMOLBanten. Ketegasan KPU dengan keputusanya melarang caleg mantan korupsi untuk Pemilihan Legislatif 2019 mendapat dukungan Fraksi PKS DPR.


Penggagas gerakan #2019GantiPresiden ini mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

Karena menurutnya, KPU sebagai penyelenggaran Pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tupoksinya untuk mencapai tujuan Pemilu berkualitas.

Saya mengapresiasi Pak Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, KPU beralasan terdapat sebuah pasal dalam Pasal 169 huruf d dalam UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen. Aturan ini diyakininya akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Kualitas elit yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi," katanya.

Menurut ketua DPP PKS ini, sikap fraksinya merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor.

Ia pun mengajak partai lain ikut mendukung KPU. "Saya ngajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik kedepannya," kata Mardani seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [dzk

ikuti terus update berita rmoljatim di google news