Tidak seperti biasanya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya memakai dua ruangan untuk menggelar sidang online yang dimulai Senin (30/3).
- Dakwaan Tak Jelas, Ferry Jocom Pertanyakan Jaksa Tak Seret Sunadi Cs Jadi Tersangka
- Napi Asal Madura Tewas Dalam Sumur Lapas Jember, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
- Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir
"Iya, yang kami pakai untuk sidang online hanya ruang sidang cakra dan candra," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/3).
Pelaksanaan sidang pun berbeda dari sidang konvensional yang biasanya baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kita sudah sepakati dengan pihak Kejaksaan dan Rutan, sidang akan dimulai pukul sembilan pagi," ujar pria yang akrab disapa Ginting.
Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mengatakan, penggunaan dua ruang sidang tersebut memang membutuhkan waktu menunggu yang lebih lama.
"Gimana lagi karena situasi dan kondisi, pada intinya kita mencoba hal yang baru dan berjalan setelah itu sudah biasa. memang sih masalah waktu kita menunggu lama, biasanya memakai ruangan sidang lebih dari dua, masalah perkara yang nanti akan disidangkan tidak dibatasi jumlahnya," tandasnya.
Diketahui, sidang online ini merupakan upaya PN Surabaya dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 di Indonesia khususnya di Surabaya.
Dalam sidang online ini, terdakwa sudah tidak lagi hadir di pengadilan. Persidangan akan digelar melalui teleconfrence, dimana terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan jaksa, saksi, pengacara dan hakim tetap ada di ruang sidang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 871 Miliar di PTPN XI
- Polres Magetan Periksa Sejumlah CCTV, Buntut Kekerasan Putri Balita Komedian Isa Bajaj
- Tanam Ganja Pedagang Angkringan Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup