PN Surabaya Tinjau Lahan Sengketa Pensiunan PNS Versus Polisi

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan peninjauan lokasi sengketa lahan antara Sukar, pensiunan PNS melawan M Bekti, anggota polisi yang berdinas di Polsek Tambaksari.


Saat tiba di lokasi sengketa, Hakim PN Surabaya, Mashuri Effendi langsung meminta masing-masing para pihak maupun kuasa hukumnya dengan disaksikan Lurah Pacar Kembang, Musdar dan Petugas Keamanan untuk menjelaskan tentang batas-batas lahan yang disengketakan.

"Kami datang untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat atau PS. Mohon dijelaskan batas-batas tanahnya," kata hakim Mashuri Effendi dikutip Kantor Berita pada para pihak di lokasi sengketa.

Usai menjelaskan batas-batas tanah tersebut, selanjutnya dilakukan pengukuran.

"Hasil ini sudah dicatat oleh Panitera Pengganti sesuai dengan keterangan dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. Saya kira sudah cukup," ujar Hakim Mashuri sembari meninggalkan area sengketa.

Terpisah, Lurah Pacar Kembang Musdar mengaku tidak mengetahui sejarah sengketa lahan tersebut, Meski pihaknya juga ikut sebagai turut tergugat.

"Saya baru menjabat mas, jadi tidak paham cerita sejarahnya. Setahu saya itu persoalan lama akibat adanya selisih harga penjualan. Selebihnya saya tidak tahu dan masalah ini sudah saya kuasakan ke bidang hukum Pemkot Surabaya, karena kami juga ikut sebagai tergugat," ungkap Musdar.

Sementara, Amirul Bahri selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, bahwa sidang PS ini merupakan lanjutan dari gugatan Nomor 371/Pdt.G/2019/PN Sby yang telah terdaftar di PN Surabaya pada 11 April 2019.

Tadi, kita tunjukkan batas-batas sesuai gugatan kepada majelis hakim. Kedua belah pihak penggugat maupun tergugat menyepakati peninjauan lokasi,” tutur Amirul di lokasi PS.

Amirul menerangkan, gugatan antara Sukar melawan Ernasari Alias Mimi dan Mochamad Bekti terjadi akibat tanah dan bangunan milik Sukar dikuasai sepihak oleh Mochamad Bekti.

"Padahal atas tanah dan bangunan tersebut, Sukar membeli dari Hendrikus sejak tahun 2011 dengan alas hak berupa Petok D," kata Amirul.

"Sedangkan Bekti konon katanya membeli tanah itu dari Supriyatin melalui mafia tanah bernama Legiman," terangnya.

Ditambahkan Amirul, gugatan yang ia layangkan tersebut terjadi akibat Sukar selaku kliennya, tidak menemukan kata sepakat lagi untuk meneruskan transaksi jual beli tanah yang pernah terjadi dengan Ernasari Alias Mimi dan Mochamad Bekti.

Sedangkan M Taufik selaku kuasa hukum M Bekti (Tergugat) mengaku bahwa pihaknya telah membeli lahan tersebut dari pihak lain.

"Karena tidak mau ramai, klien ini mau membayar permeter saat itu Rp 200 ribu rupiah. Totalnya sekitar Rp 40 jutaan dan telah membayar uang muka sebanyak tiga kali, besarnya sekitar Rp 6 juta. Tapi saat mau dilunasi, keberadaan penggugat tidak diketahui. Dan akhirnya penggugat membatalkan jual belinya," ujar M Taufik.

Kendati demikian, masih kata Taufik, klienya masih berniat untuk membeli dua lahan yang disengketakan.

"Tapi informasi yang kami dapat, penggugat tidak mau dijual," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sukar menggugat Mochamad Bekti dan istrinya yakni Ernasari alias Mimi serta Lurah Pacar Kembang.

Dalam petitumnya, Sukar meminta majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menuntut supaya kesepakatan jual beli acara lisan tanggal 15 Februari 2013 antara penggugat dengan tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas 2 bidang tanah yang terletak di Jl. Bronggalan Sawah V Nomor 47, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dengan luas 120 meterpersegi di Jl. Bronggalan Sawah V/No. 49-B, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dengan luas 5 M2 X 20 M2 atau seluas 100 meterpersegi yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, sebagaimana Kutipan Register Letter C Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atas nama Penggugat.

Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan 2 bidang tanah dengan Kutipan Register Letter C No. 5672 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya yang terletak di Jl. Bronggalan Sawah V/No. 47, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dengan luas 120 meterpersegi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news