Upaya pelarian terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk yang ditangani Kejati Aceh berakhir di tangan Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
Pria bernama Maridun Bintang ini ditangkap di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 WIB. Ia berhasil ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan, saat akan ditangkap, Muridun sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan.
"Setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (25/5) malam.
Fathur menjelaskan, Direktur CV Bintang Marga Utama ini ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 ini, Maridun divonis selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Dalam vonis tersebut, Maridun Bintang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 792.400.000.
"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati (Jatim) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Fathur Rohman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Kiai Kampung Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
- Koperasi Syariah MSI Magetan Disebut Ilegal, LPS Tak Bertanggungjawab