Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) digugat praperadilan terkait sah dan tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.
- Kasus Stupa Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Bakal Segera Diperiksa
- Meski Beda Pendapat Soal Kematian Siswa SMKN Semarang, Bareskrim Tetap Asistensi
- Kapolri Perintahkan Propam Usut Konsorsium 303
Gugatan praperadilan ini dilayangkan Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners. Hal yang mendasari Agung melayangkan gugatan karena merasa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dari pemohon dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7).
"Berita acara sumpah diteliti oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, jawaban dari pihak termohon dijadwalkan besok (hari ini)," kata Arifin Saibu SH., MH selaku kuasa hukum Agung Wibowo usai sidang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Arifin mengatakan, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya terlalu dipaksakan karena tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.
“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” ujar Arifin.
Karena itu pihaknya berharap sidang praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tersebut dapat dikoreksi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arifin yang juga mantan Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sulawesi Tenggara (Sulteng) serta Kediri ini menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan oleh kliennya, yaitu dua sertifikat tanah yang sudah dimiliki jauh sebelum kasus ini muncul. Bahkan sebelum Agung Wibowo menikah. Selain itu, dua kendaraan yang disita, yaitu mobil Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, masih dalam proses leasing.
“Jadi mobil yang disita masih miliknya leasing. Nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan,” terang Arifin.
Sementara Bidang Hukum Polda Jatim belum memberikan komentar terkait gugatan praperadilan ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bantah Terlibat Suap, Hakim Itong Menganggap Cerita OTT Dirinya Seperti Dongeng
- Damai dengan Korban, Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenpark Dituntut 3 Bulan Penjara
- Anggota Gangster Pasukan Angin Malam Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Penghabisan