Polda Jatim menangkap seorang dokter gadungan di kasus penipuan investasi bodong MeMilies. Dokter gadungan itu ternyata Kepala Marketing PT Kam And Kam bernama Martini Luisa.
- ST Burhanuddin Ingatkan Jaksa Tak Bergaya Hedonisme
- MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
Selain menangkap dokter gadungan, Polisi juga menangkap tenaga IT di PT Kam And Kam bernama Prima Hendika.
"Keduanya ditangkap hari Selasa, Tanggal 7 Januari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"sambung Luki.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 122 milliar yang disimpan tersangka disalah satu bank.
Uang hasil investasi MeMiles dari PT Kam And Kam telah kami sita dan kami amankan. Penarikan uang ini, kami bekerjasama dengan Bank Mandiri,"terang Luki.
Diungkapkan Luki, Pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara ini. Sejumlah artis pun akan diperiksa saksi di kasus ini.
"Sudah dipanggil, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong MeMiles diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Dua tersangka sudah ditahan, berinisial KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
PT Kam And Kam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui sistem online (MeMiles) selama 8 bulan ini tidak berizin. Hingga saat ini MeMiles sudah memiliki 264 ribu member.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ILSC Sebut Kasus Penganiayaan Advokat Matthew Jadi Atensi Wakapolres
- PN Surabaya Tolak Eksepsi Dua Direksi PT HAI
- LBH Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati