Setelah melalui beberapa kali gelar perkara, penyidikan kasus amblesnya jalan raya Gubeng pada 18 Desember lalu memasuki babak baru, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
- Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi Di Sungai Kediri
- Kapolri Perintahkan Personelnya Bantu Penegakan Disiplin Protokol Covid-19
- Hari Ini, Keluarga Brigpol Yosua Akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Tiga tersangka tersebut adalah RH, AL dan R. Untuk peran dari tiga tersangka tersebut, Kapolda berjanji akan menyampaikan secara detail dalam pers release yang akann disampaikan besok.
"Yang jelas, Ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka, Insyaallah besok akan kami rilis lengkap dengan barang bukti beserta video detik-detik ambrolnya Jalan Raya Gubeng, kami punya semuanya," pungkas Luki.
Disampaikan Luki, Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.
"40 saksi sudah kami periksa dan mereka dari 16 perusahaaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut," kata Luki.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, masih kata Luki, Perencanaan proyek itu dimulai tahun 2012 dan dikerjakan pada 2013.
"IMB keluar tahun 2015 dengan dua lantai kebawah dan 20 keatas kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan 3 kebawah dan 11 serta 26 ke atas. Dan speknya juga berbeda-beda," sambungnya.
Untuk diketahui, Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 525 Juta
- Pembunuh Gadis TKI Jember di Malaysia Tewas Ditembak Polisi
- KPPU akan Telusuri Kaitan Rapat Asosiasi Produsen dengan Kelangkaan Minyak Goreng