Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Dengan Omset Rp 74 Miliar

Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, seorang anggota Polsek Sukobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur.


Selama 5 bulan terakhir, lanjutnya, Polda Jatim telah menggagalkan peredaran hampir 50 kilogram sabu dan hampir 100 butir pil ekstasi, dengan nilai lebih dari Rp 74 miliar.

"Ada 5 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang didalami yakni SH, JH, N, S dan NAH," jelas Barung.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut, pulau Madura selama ini menjadi muara masuknya narkoba di Jatim.

"Narkoba yang masuk ke Jatim itu dari jalur darat, laut dan udara. Muaranya di Sampang Madura," kata Luki.
Dari Malaysia, narkoba yang masuk ke Jatim diantaranya melalui Batam, Pontianak, Jakarta, hingga sampai di Surabaya.

"Makanya kami pantau secara serius peredaran narkoba di Madura, karena semua muaranya di Madura," jelasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news