Polemik Ketuhanan yang Berkebudayaan di RUU HIP, KH Luthfi Bashori: Artinya Ketuhanan yang Dibuat Oleh Rekayasa Manusia

Dalam draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disebutkan dalam Pasal 7 memuat frasa “Ketuhanan yang Berkebudayaan”. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat.


Menurut pengasuh pesantren Ribath Almurtadla & Pesantren Ilmu Alquran (Singosari-Malang), KH Luthfi Bashori, frasa “Ketuhanan yang Berkebudayaan” tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ketuhanan Yang Maha Esa adalah hal-hal yang berhubungan dengan Tuhan, ilmu ketuhanan, ilmu mengenai keadaan Tuhan, dan agama dasar ketuhanan, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Luthfi Bashori pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/6).

Sebaliknya, Luthfi mengutip Ahli Sosial di Bidang Sosiologi Prof. Dr. Selo Soermardjan dan Soelaeman Soemardi soal frasa kebudayaan bahwa, "Kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat."

“Maka bila diartikan frasa “Ketuhanan yang Berkebudayaan” berarti yang dimaksud itu bukan Ketuhanan dalam perspektif kitab suci agama, tapi Ketuhanan yang dibuat oleh rekayasa manusia,” terangnya.

Sebelumnya RUU HIP ramai menuai kontroversi. Dalam draft RUU HIP yang diunggah di situs resmi DPR terdapat narasi lengkap di mana Pasal 7 yang memuat frasa “Ketuhanan yang Berkebudayaan”:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sama sekali tidak ikut campur terkait pembahasan RUU HIP.

"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," ujar Jokowi dikutip dari Setkab.go.id, Jumat, (19/6).

Setelah mendengar masukan dari masyarakat, Jokowi memutuskan tidak mengirimkan surat presiden yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi atas RUU tersebut kepada DPR. Dengan kata lain, RUU HIP tersebut tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news